biaya izin penjualan minuman beralkohol. (2) Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi. biaya izin penjualan minuman beralkohol

 
<cite> (2) Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi</cite>biaya izin penjualan minuman beralkohol OOO/ Tahun 3

14-Apr-2021 08:34:05 PM. Bupati. Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. SIUP Online Cara memudahkan pengusaha wine menjalankan bisnisnya secara efektif. Daerah; PERATURAN DAERAH. k. User Manual. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah digolongkan dalam jenis Retribusi Perizinan tertentu. Berikut beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang berisi tentang larangan dan mengatur minuman keras di Indonesia. ”Mengandung Alkohol ±. Waktu penyelesaian izin baru paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berkas dinyatakan telah lengkap dan benar. Rp. 1. 30. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Hotel, restoran dan bar adalah hotel, restoran dan bar sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan. Penjualan Berjenjang adalah suatu cara atau metode penjualan secara berjenjang kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang. 3. Penjualan mikol ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. 31. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok. Biaya / Tarif. Share Tweet. Informasi lebih lanjut agar menghubungi: Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar. Hotel berbintang 3 (tiga) sampai dengan Hotel. 11: Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Luar Negeri . B DAN C Persyaratan Pelayanan Foto Copy KTP Pemohon Foto Copy NPWP Pemohon/Perusahaan SK Bupati untuk Outlet Penjualan Minuman Beralkohol Bukti Pembayaran Retribusi MB Surat Penunjukan Distributor Khusus Gol B dan C Phas Foto. Legal Opinion : Perizinan Penjualan Minuman Beralkohol oleh Swalayan di Kota Surabaya KASUS POSISI Bahwa pada tanggal 11 Maret 2011 CV. 6000,- sebanyak 2 lembar ; Sistem, Mekanisme dan Prosedur. ABSTRAK PERATURAN. 2. Pasal 4 Penjualan minuman beralkohol dilakukan terpisah dengan barang-barang jualan lainnya. Dengan nama Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dipungut retribusi atas pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. (2) Tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MALUKU TENGGARA, Menimbang : a. Tidak Dikenakan Biaya (Gratis) Waktu. 232 PERSYARATAN: > 1. Pasal 3 (1) Objek Retribusi adalah pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu. “Kita sudah duduk bersama walikota dan KPK dan menyepakati perihal kenaikan retribusi minuman keras. Penjualan minuman beralkohol adalah kegiatan usaha menjual minuman beralkohol untuk dikonsumsi. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negative dari pemberian izin tersebut. Perusahaan minuman beralkohol harus mengajukan Izin Usaha Industri (IUI) melalui sistem Online Single Submission (OSS). MTR. Disebutkan, pelaku usaha hanya memiliki surat keterangan pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Retribusi ini adalah pungutan atas pelayanan pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. % v/v” Dasar Hukum. (2) Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) secara eceran hanya dapat dijual oleh Pengecer pada:. 13 3. Penjualan minuman beralkohol adalah kegiatan usaha menjual minuman beralkohol untuk dikonsumsi;. Izin Tempat Penjualan minuman Beralkohol. OSS - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Rencana penjualan Minuman Beralkohol 1 (satu) tahun kedepan . > 10. Menyatakan Terdakwa : Elvi Verawati Binti Butar Butar telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran “Menjual minuman beralkohol tanpa surat izin dari pihak yang berwenang”; 2. Persyaratan: Merek dijual di min. Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Retribusi Izin Gangguan. Untuk beberapa produk makanan dan minuman dengan bahan tertentu, memerlukan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) seperti: Susu dan hasil olahannya. izin, pengawasan dilapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut. Tempat Tertentu. Biaya penyelenggaraan pemberian izin. RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANGGAI KEPULAUAN, Menimbang : a. Yang pada intinya adalah sebagai berikut: 1. Rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari Camat setempat (asli. a. Izin Usaha Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB) Izin Usaha Tetap (IUT) PMA / Fixed Business License; Izin Industri Minuman Beralkohol; Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Izin Usaha Pasar Modern (IUPM) Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan. 000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak. 000/ 3 Tahun. 13 Tahun 2006, tentang larangan minuman beralkohol. Izin Usaha Perbengkelan. Kami memiliki visi, misi, dan nilai-nilai yang kuat untuk memberikan solusi terbaik bagi usaha Anda. 497. 000,-. 000,- Pengecer : Rp. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali. BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 - 6 - - 6 -. Selain NIB, izin yang harus disiapkan. Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Walikota atau. / Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan C (SKP-C) View All. 16. Tiga Golongan Retribusi, yaitu : 1. Peraturan Menteri Perdagangan NO. Pemohon mengambil formulir. PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANGKA, Menimbang : a. Whats New. 000,- Sertifikat Izin Tempat Penjulan Minuman Beralkohol (asli); Neraca Perusahaan tahun terakhir. PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL TANPA IZIN MENURUT PUTUSAN NOMOR 06/PID. Selain itu, penjualan minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan. SK : Persyaratan 1. Struktur dan Besarnya tarif retribusi tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu. Undang - Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;. Fotocopi izin teknis. Proses Pengajuan Permohonan Baru Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) di OSS Untuk dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) , pelaku usaha harus terdaftar di OSS RBA dan memiliki izin PB risiko KBLI yang telah efektif. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu; 11. Marketing Office: Phone/Fax : 021-7715137. untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol; (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya survei lapangan biaya transportasi dalam rangka pengendalian dan pengawasan. Izin Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;. Izin tempat penjualan minuman beralkohol. ”Peradilan Tata Usaha Negara. 17 c. Waktu Penyelesaian. 3. (3) Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer ben¿pa Supermarket, hypermarket (4) Pengecer dan Penjual langsung hanya dapat memperdagangkan minuman beralkohol yang berasal dari Distributor atau Sub Dsitributor. Kantor DPMPTSP. com. Hotel, Restoran, Klub malam, Diskotik 2. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB): 1 (satu) lembar; c. go. CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal . (2) Biaya. ”MINUMAN BERALKOHOL” dan nama jenis sesuai kategori pangan. 2. 10. 3. sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. 14. Jika IT-MB, distributor, sub distributor, penjual langsung, dan pengecer mengiklankan minuman beralkohol di media massa maka yang bersangkutan dapat. PERDA Kabupaten Kota waringin Barat No. Pasal 3 Obyek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pelayanan pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu. Syarat dan Cara Mengurus Izin Penjualan Minuman Beralkohol Pada kurun waktu 2010-2012, aturan ini menuai banyak protes termasuk dari kepala daerah dan organisasi masyarakat. Biaya pengurusan izin minuman beralkohol juga bervariasi tergantung pada jenis usaha dan wilayah tempat usaha berada. (2) Tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Keputusan Presiden Republik Nomor 03 Tahun 1997 tentang 11 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengedaran Penjualan Minuman Beralkohol. Rp. ABSTRAK: a. Baca juga: Penyimpangan Izin Holywings Berdampak pada Pendapatan Pajak Jakarta. Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol asli (perpanjangan) 7. Bambang Sudjito, S. Biaya Sesuai Perda Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013. Bahwa dengan ditetapkannya peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2017 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol dan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol maka guna mewujudkan tertib administrasi dalam pelaksanaan pemberian izin dan pemungutan retribusi izin tempat penjualan minuman. h pemberian izin untuk melaknkan penjualan minuman I , b eralk oh l pada s utu m t n . 50. Ketentuan pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari Impor ; Permendag No. H. Scan Surat Penunjukkan dari IT-MB kepada toko bebas bea sebagai pengecer minuman beralkohol. Artinya, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan biaya operasional yang dibebankan. Pemeriksaan Lapangan 5. Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengawasan terhadap Pengadaan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol; 16. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Diatur dalam UU No. Dengan nama Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian Izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu 6. Bertentangan dengan kepentingan. Penjualan minuman beralkohol perlu disesuaikan; d. Banjarmasin, Sonora. Surat Persetujuan. bahwa minuman yang berkadar alkohol tinggi selain mengganggu. Pada menu Permohonan, draft izin Penjualan langsung akan langsung terbentuk Pastikan Id Izin di SIPT yang dipilih sama dengan id izin di OSS . Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol; 23. Tidak dipungut biaya. 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol,. 150. Retribusi Mikol Gol B : Rp 7. 12. Label Edar adalah tanda pengenal dalam bentuk stiker (2) Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah Pemberian Izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu. Izin Penjualan Pasal 8 Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan A , B dan C wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Namun, sebagai gambaran umum, biaya pengurusan izin minuman beralkohol bisa mencapai puluhan juta rupiah. (2) Biaya. Pasal 11. Rp. Pada menu Permohonan, draft izin Penjualan langsung akan langsung terbentuk Pastikan Id Izin di SIPT yang dipilih sama dengan id izin di OSS . Untuk Minuman beralkohol golongan B sebesar Rp. Golongan Minuman Beralkohol adalah : a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 141 huruf b. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri. Dilarang tanpa izin menjual. CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012. Retribusi Perizinan Tertentu. Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/M-IND/PER/7/2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman. Email: [email protected],-. Biaya pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Label merek harus terlihat di. 0. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas 2. Bravo mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan-Kecil (SIUP-K) Dinas Perdagangan danPerindustrian dengan nomor: 180/0899/SIUP-K/421/2013 dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPNW) 31. pasal 10 berbunyi: “Penjual langsung Minuman beralkohol golongan A, B dan C hanya diizinkan menjual Minuman Beralkohol untuk diminum langsung di tempat. Izin tempat penjualan minuman beralkohol untuk Hotel, Restoran, Bar/Café,. Dasar Hukum HUKUM TERKAIT MINUMAN KERAS. 5. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) 5. Izin Penjualan Minuman Beralkohol Kuasa untuk memungut biaya atas pelayanan perizinan penjualan minuman beralkohol di suatu lokasi tertentu. Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Tempat penjualan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Katingan. Kota Baubau tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. (2) Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 ayat (1) diberikan kepada : a. Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun Wakil Ketua II DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim mengatakan usulan kenaikan tarif retribusi minum beralkohol sudah masuk dalam program legislasi, setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Kendari dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hotel yang meliputi : 1. 000. yang dapat kita lihat pada tabel 1 di atas. Waktu penyelesaian perpanjangan, pergantian izin paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan telah lengkap dan benar. Impor, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol; 12. Alamat: Jl. 9: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 10: Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Pemberi Waralaba Berasal dari Dalam Negeri . 2. Retribusi tempat penjualan minuman beralkohol: 1. bahwa minuman yang berkadar alkohol tinggi selain mengganggu. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) Persyaratan.